Besusu, Nuansa Pos
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, kembali melakukan penyidikan (periksa) terhadap pelaku penyelundupan kayu yang ditangkap beberapa waktu lalu, ketika ingin menyelundupkan kayu keSulawesi Barat.
Adalah Zainal Abidin (22) tertangkap tim Buser Polda Sulteng, pada Minggu lalu, kini sementara dalam tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Direskrim Polda Sulteng.
“Ia kami tangkap di Keca-matan Riopakava Kabupaten Donggala. pada sekitar hari Minggu (21/6) lalu.” Ungkap Kapolda Sulteng Brigjen S Parto melalui Kasat II Direskrim Polda Sulteng AKBP I Nyoman Artana SH kepada Nuansa Pos kemarin di Mapolda.
Nyoman kerap disapa itu mengatakan, tim Buser Polda menangkap Zainal Abidin karena sengaja mengangkut kayu tanpa miliki dokumen lengkap, sehingga terpaksa kami langsung menggelandang dan menyita semua barang bukti berupa satu nuit truk dengan nomor pol DN 8685 AR , disertai 108 panggal kayu olahan.Kepada Nuansa Pos Ia mengakui, bahwa dari hasil keterangan pelaku, kayu tersebut dibeli dari salah seorang warga di Kabupaten Donggala, setelah itu diantar ke wilayah Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat untuk dijual kembali.
“Pelaku kini masih dalam tahap pemeriksan, dan setelah itu berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya dan menambahkan pelaku bakal dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 4 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara.(Np)
Jumat, 03 Juli 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
