Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Donggala Fadjar Wahyudi, bersama Agung Nugroho dan Erwin pada Jumat (26/6) di kroyok oleh pemuda dipantai Talise. Adalah Her-man, Anwar, M Arsat, Itto, Jayadi, Madi dan Rizal. “Dian-tara tujuh orang itu empat orang yang di jadikan tersangka, sedangkan tiga orang hanya sebagai saksi.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ste-fanus Tamuntuan Sik kepada wartawan kemarin.Stefanus kerap disapa menjelaskan kronologis pengeroyokan tersebut, dimana Jumat (26/6) Fadjar Wahyudi pulang tugas dari Sojol singgah makan di Sari Laut milik Agung di jalan Raja Moili Palu Timur, terus Fadjar minta tolong kepada Agung untuk melacak keberadaan istri kakaknya Agung yang hilang, namun Agung menjawab hanya Lala yang mengetahui posisinya, yang malam itu Lala Cs sedang pesta Miras di pantai Talise. Lanjut Stefanus, Fadjar berniat menemui Lala di kafe pantai Talise bersama Erwin dan Agung, namun Fadjar menunggu diluar hingga Lala keluar dari cafe, sehingga pada saat Lala keluar Fadjar langsung menemui Lala, dan saat itulah terjadi aduh argumentasi hingga Lala KTAnya Fadjar,
“Ketika Fadjar mencabut dompet, Lala memanggil teman-temannya yang duduk di cafe sebanyak sembilan orang dan langsung memukul Fadjar hingga mengalami luka rebam di sekujur tubuhnya” tuturnya menambahkan, ketika Fadjar di kroyok hingga jatuh Agung dan Erwin datang menolong Fadjar, namun malah mereka dua juga ikut jadi korban.
Lebih jauh Kasat Stefanus mengatakan, sekarang empat orang yang di jadikan ditersangka itu masing-masing Lala alias Arsat, Anwar, Itto dan Jayadi, sedangkan tiga lainnya di jadikan saksi yaitu Herman, Madi dan Rizal, “Empat tersangka itu tahan dan jerat dengan pasal 170 KUHP Sub 351”terannya. (NP)
Jumat, 26 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar